jump to navigation

Rangkuman dan Analisis MoU Siluman Antara Pemerintah Indonesia dan Microsoft Juli 29, 2007

Posted by itokwrote in Info Microsoft.
trackback

adapted from Priyadi blog

Akhirnya saya bisa juga membaca salinan MoU ’siluman’ antara Pemerintah Republik Indonesia dan Microsoft. Berikut adalah rangkuman hal-hal yang penting yang tertulis pada MoU tersebut.


Bagian-bagian yang menarik dari lembar perjanjian utama:
Kedua belah pihak menyadari bahwa kemampuan pemerintah untuk menandatangani kontrak masih tergantung dari kondisi keuangan pemerintah dan peraturan pengadaan barang oleh pemerintah (artinya, paling tidak MoU ini belum mengikat kedua belah pihak dalam sebuah kontrak)
Jumlah komputer pada lampiran A berasal dari data yang dipublikasikan Bank Dunia, IDC dan Intel Corporation. Pemerintah akan mengadakan sensus pada tahun pertama perjanjian ini, dan angka yang tercantum pada lampiran A tersebut akan direvisi sesuai sensus tersebut.
Paling lambat tanggal 21 Maret 2007, Microsoft dan Pemerintah Republik Indonesia akan menandatangani kontrak yang mengikat.
Setelah kontrak ditandatangani, Microsoft dan Pemerintah Republik Indonesia bermaksud untuk melaksanakan inisiatif sesuai pada lampiran B.
MoU ini bersifat tidak mengikat, paling tidak sampai kontrak ditandatangani.
Pihak-pihak yang terkait wajib merahasiakan isi dari MoU ini.

Rangkuman perjanjian sesuai lampiran A:
Yang akan dibeli Pemerintah RI adalah 35496 salinan Microsoft Windows dan 177480 salinan Microsoft Office.
Microsoft akan menghibahkan 266200 salinan Microsoft Windows dan 266200 salinan Microsoft Office.
Harga belum ditentukan dalam MoU, tetapi akan ditentukan dari proses tender, yang kalau saya tidak salah mengerti akan diikuti oleh reseller-reseller Microsoft.
Pemerintah RI akan melakukan pembayaran ke reseller yang memenangkan tender dalam tiga tahap selama tiga tahun. Tagihan pertama akan dikeluarkan paling lambat tanggal 30 Juni 2007.
Yang berpartisipasi dalam perjanjian ini adalah semua kementrian, departemen dan kantor Pemerintah Republik Indonesia. BUMN dan lembaga pendidikan tidak termasuk dalam perjanjian ini.

Rangkuman kondisi-kondisi dari perjanjian ini sesuai lampiran A:
Lisensi hanya dapat digunakan pada komputer berprosesor paling tinggi Pentium 3 atau setara.
Lisensi yang diberikan adalah untuk Microsoft Windows yang tidak lebih baru daripada Windows XP, dan Microsoft Office yang tidak lebih baru daripada Microsoft Office 2003.
Lisensi berlaku sampai dengan komputer yang menjalankan perangkat lunak yang dimaksud dijual atau diberhentikan, atau sampai dengan perjanjian tidak berlaku lagi.
Perjanjian hanya berlaku untuk produk Microsoft Windows dan Microsoft Office.
Jika pemerintah memperbaharui komputer dengan prosesor yang lebih tinggi daripada Pentium 3 atau setara, maka pemerintah harus membeli sistem operasi yang preloaded untuk komputer tersebut, dan memasukkan komputer tersebut sebagai bagian dari perjanjian ini.
Pemerintah menyetujui untuk melakukan hal-hal berikut:
memberi pengarahan kepada staf pemerintahan mengenai hak kekayaan intelektual dan penggunaan perangkat lunak legal
memberi pengarahan tentang penggunaan lisensi yang sah dari perjanjian ini
memberi pengarahan tentang komitmen untuk membeli perangkat lunak Microsoft dan untuk membeli sistem operasi yang preloaded pada komputer desktop

Rangkuman proposal proyek sesuai lampiran B:
Proposal Microsoft untuk mendukung National Single Window Project dengan menawarkan Microsoft InfoPath.
Proposal Microsoft untuk bekerja sama dengan Depdiknas untuk mendukung inisiatif satu sekolah satu lab komputer. Microsoft menawarkan perangkat lunak ‘murah’ untuk mendukung 500 ribu komputer yang setiap tahunnya dibeli oleh Depdiknas
Microsoft akan mengembangkan tahap berikutnya dari ‘Community Technology Learning Centres’ bersama dengan ASEAN.
Bina-ISV, yaitu program untuk membantu perusahaan perangkat lunak kecil untuk mendapatkan kontrak dari perusahaan besar. Setelah keberhasilan di ITB dan ITS, Microsoft akan membuka cabang di UI dan UGM.

Konsekuensi yang akan diderita Pemerintah jika mereka benar-benar melaksanakan perjanjian ini berdasarkan analisis saya adalah sebagai berikut:
Pemerintah membayar lisensi sesuai jumlah komputer. Dengan demikian komputer yang tidak menjalankan Microsoft Windows atau Microsoft Office juga akan dihitung dalam perjanjian ini.
Adanya komitmen untuk menggunakan sistem operasi Windows yang preloaded untuk pengadaan komputer yang dilakukan setelah kontrak dilakukan. Ini membatasi pengadaan perangkat keras di masa yang akan datang ke vendor-vendor besar yang memiliki perjanjian khusus dengan Microsoft saja. Sedangkan vendor-vendor kecil yang biasa menggunakan komputer rakitan akan kesulitan untuk memasuki tender pengadaan barang.
Lisensi Windows dan Office yang didapatkan sebagai hibah dari perjanjian ini tidak dapat dijual kembali ke pihak ketiga. Penjualan perangkat keras tidak secara otomatis mentransfer lisensi perangkat lunaknya. Pihak yang membeli komputer bekas pemerintah harus kembali membeli lisensi Windows dan Office secara terpisah jika bermaksud untuk menggunakan kedua perangkat lunak tersebut.
Tender yang dibahas dalam MoU ini hanyalah formalitas belaka. Kenyataannya, semua peserta tender akan menawarkan perangkat lunak yang sama dan lingkup layanan yang sama pula. Perbedaan mungkin hanya dalam hal harga, dan itupun mungkin tidak akan terpaut jauh karena mereka juga bergantung pada harga yang ditawarkan oleh Microsoft.
MoU ini tidak memecahkan masalah hak kekayaan intelektual sesuai misi semula dari MoU ini. Masalah HAKI tidak cuma berhubungan dengan Microsoft. Perangkat lunak dari produsen lain juga dibajak, dan bahkan perangkat lunak FLOSS juga dibajak.
Hibah dalam perjanjian ini tidak meliputi komputer yang berprosesor di atas Pentium 3 atau setara.
Lisensi Windows dan Office ini hangus jika komputer diperbaharui dengan prosesor lebih baru daripada Pentium 3 atau setara. Selain itu, jika pemerintah ingin memperbaharui armada komputernya, praktis hal ini hanya dapat dilakukan melalui vendor-vendor besar yang memiliki perjanjian khusus dengan Microsoft.

Komentar»

1. Robi - April 21, 2008

walah tambah ruwet gini sih pemerintah kita,.ckckckc gimana bangsa mau maju,.. ya udah ayo kita rame-rame korupsi,.. biar bangsa ini bangkrut,..
hidup ! korupsi


Tinggalkan komentar